50 Senpi Milik Satpol PP Digudangkan Polres Lumajang


Lumajang - Di tengah munculnya sorotan tajam munculnya aturan Permendagri (Peraturan Menteri dalam Negeri) No 26 tahun 2010 yang memperbolehkan Satpol PP di seluruh Indonesia membekali diri dengan senjata api, rupanya di wilayah Lumajang sejak lama memiliki senjata api.

Senpi jenis revolver itu telah diinventaris dan telah dikandangkan di Mapolres Lumajang. Senpi ini dimiliki Satpol PP sejak puluhan tahun lalu yang digunakan pejabat setingkat camat dan pejabat lainnya.

Kapolres Lumajang AKBP Tejo Wijanarko saat dikonfirmasi membenarkan jika telah mengamankan senpi milik satpol PP sejak beberapa tahun lalu. Jumlah senpi milik satpol PP yang telah digudangkan dalam lemari khusus dan dikunci agar tidak digunakan mencapai lebih dari 50 pucuk.

"Namun dari laporan, senpi jenis revolver milik aparatur Satpol PP ini telah dikunci dalam lemari dan sampai saat ini tetap tersimpan rapi, tanpa ada izin untuk mengeluarkannya," kata Tejo Wijanarko di kantornya kepada detiksurabaya.com, Senin (12/7/2010).

Pengamanan senjata api ini, kata mantan Kapolres Batu ini dilakukan jauh sebelum munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 tentang diperbolehkannya Satpol PP mempersenjatai diri dengan senpi, yang kini diributkan berbagai kalangan.

Dia menambahkan, pihaknya tidak akan mengeluarkan senjata api ini untuk diberikan izin penggunaannya. Dengan masyarakat Lumajang yang santun dan kondusif, senpi tidak akan diperlukan. Warga Kabupaten Lumajang hanya diperlukan pendekatan persuasif yang membutuhkan pendekatan dialogis.

"Pasalnya untuk pemberian rekomendasi izin penggunaan senjata api tidak mudah.
Harus melalui berbagai prosedur kelayakan, baik melalui psikotes dan berbagai
latihan kecakapan lainnya. Selain itu, aturan hukumnya juga harus jelas," bebernya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © warta lumajang