Kerap Disiksa Suami, Ibu Satu Anak Sewa Pembunuh Bayaran

Lumajang - Mengaku kerap disakiti suami, membuat Ny.Nami (40) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Ranuyoso, Lumajang memilih membunuh suaminya, Samuri (45). Namun untuk membunuh suami, Ny.Nami menyuruh pembunuh bayaran yang diorder dengan bantuan kerabat.

ilustrasi
Namun aksi pembunuhan yang dikemas dengan modus perampokan di rumahnya,
akhirnya terbongkar. Selang sehari setelah suaminya tewas dibantai di rumahnya, akhirnya perbuatan ibu satu anak ini terbongkar dan dibekuk Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Lumajang.

Selain menangkap Ny. Nami, petugas juga meringkus Ketua RT, Tori (35) di Dusun Karang engah, Desa Tegalbangsri, Kecamatan Ranuyoso. Tori adalah orang yang menghubungkan Ny.Nami dengan pembunuh bayaran untuk menghabisi suaminya.

Sedangkan, eksekutor pelaku pembunuhan berinisial SW (30), warga Dusun
Krajan, Desa/Kecamatan Ranuyoso hingga kini masih buron. Ia kabur setelah
melakukan eksekusi pembunuhan terhadap Samuri. Setelah tertangkap, akhirnya Ny. Nami dan Tori diboyong ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolres Lumajang Kompol Elijas Hendrajana mengaku aksi pembunuhan oleh SW atas suruhan Ny.Nami ini. Modusnya, Ny.Nami yang mengaku tidak tahan lagi karena selama bertahun-tahun menjadi korban aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Ny.Nami dalam penyidikan mengakui terus-terang jika ia memang menyuruh SW dengan bantuan Tori untuk membunuh suaminya sendiri. Perbuatan itu ia lakukan karena tidak tahan menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya selama bertahun-tahun lamanya. Sementara ini, motif itu yang diakui oleh Ny. Nami dalam penyidikan," kata Elijas saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2010).

Saat itu, pelaku yang sudah dihubungi Ny.Nami berpura-pura membukakan pintu belakang warung dinihari. Hal ini tentu saja membuat pelaku dengan mudah masuk ke kamar korban. Korban tewas setelah dikepruk berkali-kali dengan kayu balok di kepalanya.

Istri korban pura-pura berteriak meminta tolong dan mengaku rumahnya kerampokan. Untuk menyakinkan polisi, Ny.Nami mengaku jika perhiasan dan uangnya juga raib.

"Kronologisnya jelas, bahwa Ny. Nami merencanakan pembunuhan suaminya bahkan ikut memukul suaminya hingga tewas. Untuk itu, dia kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," jelasnya.

Sebelumnya, Seorang pedagang bernama Samuri (45) tewas di tangan sekawanan perampok yang menyatroni rumahnya di Desa/Kecamatan Ranuyoso. Kawanan perampok mendatangi rumahnya pada pukul 01.00 WIB, Selasa (5/10/2010).
sumber di sini

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © warta lumajang