Mutasi 700 Staf, Pemkab Lumajang Dinilai Merugikan Negara

Lumajang - Mutasi 700 staf Pemkab Lumajang dinilai DPRD Kabupaten Lumajang merugikan negara. Sebab PNS yang telah dimutasikan sesuai SK Bupati Lumajang memiliki jabatan tinggi dengan tunjangan besar. Namun kinerja mereka tidak optimal karena ditempatkan di posisi yang tidak layak.

Ketua DPRD Kabupaten Lumajang H Agus Yudha Wicaksono mengaku hasil evaluasi DPRD bahwa keputusan mutasi yang merugikan negara itu merupakan hasil kajian setelah pihaknya menerima pengaduan atas keputusan mutasi 4 orang guru sebelumnya.

Pengaduan dari 3 guru SMA Negeri 3 Lumajang dan seorang guru SMPN Negeri 2 Klakah ditindaklanjuti dengan rapat kerja atau hearing antara Baperjakat yang diketuai Sekkab Lumajang bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang.

"Kami berharap, agar jangan ada staf dengan jabatan yang tinggi dan tunjangan yang besar di tempatkan di kecamatan-kecamatan hingga kinerja mereka tidak optimal. Ini yang kami maksud merugikan negara," kata Agus kepada detiksurabaya.com saat ditemui di kantornya, Rabu (18/8/2010).

Mutasi, kata dia, dinilai rancu karena menumpulkan tenaga pengajar dengan bidang yang sama di sekolah tertentu. Apalagi bila diputuskan tidak profesional dan proporsional.

"Untuk itu, mutasi harus dilengkapi dengan analisa kebutuhan guru dan lain sebagainya. Namun, dari kaca mata DPRD, keputusan mutasi yang telah dilakukan sebelumnya berdampak terhadap sekolah yang staf tenaga pengajarnya gemuk, karena banyak guru yang bertumpuk," urainya.

"Kami berharap, agar jangan ada staf dengan jabatan yang tinggi dan tunjangan yang besar ditempatkan di kecamatan-kecamatan hingga kinerja mereka tidak optimal. Ini yang kami maksud merugikan negara," jelasnya.(detik.com)

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © warta lumajang