UMK 10 Perusahaan Ditangguhkan

Pemprov Jatim menyetujui permintaan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 10 perusahaan. Persetujuan tersebut diberikan setelah pemprov menurunkan tim untuk memeriksa keuangan dan kondisi perusahaan tersebut.

Ke-10 perusahaan itu adalah PT Ispat Panca Putera Gresik, UD Rimba Desa Lumajang, PT Semeru Makmur Kayunusa Lumajang, PTPN XII Kebun Kertowono Lumajang, PT Industri Sandang Nusantara Pasuruan, PTPN XII Kebun Wonosari Malang, PTPN XII Kebun Bangelan Malang, PTPN XII Kebun Pancursari Turen Malang, PTPN Kebun Ngrangkah Pawon Kediri, dan KUD “Satu” Pacitan. Pekerja di perusahaan yang ditangguhkan tersebut berkisar antara 16 sampai 1.260 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Dinakerduk) Jatim Gentur Sanjoyo mengatakan sebenarnya ada 12 perusahaan yang minta penangguhan UMK 2010. Namun dua perusahaan, yaitu PT Kyung Hi Abadi Kecamatan Beji dan PT Triastra Sejahtera Pandaan, keduanya di Pasuruan, mencabut berkas penangguhannya. ”Ini setelah tim yang diturunkan, dari dewan pengupahan dan disnaker, mengaudit perusahaan. Keduanya akhirnya menyadari tak perlu mengajukan penangguhan,” ujarnya, Minggu (10/1).

Mengenai batas waktu penangguhan, antara perusahaan satu dengan lainnya waktunya berbeda. Ada yang empat bulan, 10 bulan, ada juga yang setahun atau hingga Desember 2010. ”Yang ditangguhkan sampai Desember, dua sampai tiga perusahaan,” jelasnya
sumber : surya online

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © warta lumajang