Dinonaktifkan, Bupati Lumajang Masih Tetap Terima Gaji


Lumajang - Penonaktifan Bupati Lumajang DR H Sjahrazad Masdar melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Soekarwo tetap membuat orang nomor satu di Kota Pisang ini tenang.

Bahkan bupati masih terlihat menghadiri kegiatan HUT ke-51 Pepabri, Selasa (21/9/2010) pagi. Dalam acara itu bupati Masdar menyingung persoalan penonaktifan yang disebut sebagai berita yang ditunggu masyarakat.

"Hari ini, berita penonaktifan saya jadi heboh ya. Setelah saya menjadi terdakwa (dalam perkara dugaan korupsi dana bankum di PN Jember, red), tentunya sesuai amanat UU No 32 Tahun 2004 pasal 31, maka harus dinonaktifkan. Namun, menjadi terdakwa itu belum tentu salah karena harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah," kata bupati saat berpidato.

Status terdakwa dirinya telah ditetapkan sejak bulan Mei 2010 lalu. Hingga penentuan status penonaktifan berjalan selama 5 bulan merupakan proses.

"Sampai akhirnya sekarang baru diputuskan. Saya dinonaktifkan bersamaan dengan
keputusan penonaktifan Bupati Pasuruan Dade Angga. Karena kami sama-sama dialidi. Untuk itu, saya mohon doa restu dari para purnawirawan. Apapun yang diputuskan para penegak hukum adalah benar dan saya bisa direhabilitir menjadi Bupati lagi," bebernya.

Dirinya menegaskan, jika penonaktifan tidak otomatis menganulir statusnya sebagai bupati Lumajang. "Saya tetap sebagai bupati Lumajang. Saya masih dibayar gaji dan diberikan tunjangan jabatan. Akan tetapi, dalam melaksanakan tugas sehari-hari, saya tidak berwenang. Kewenangan saya dicabut dan diserahkan kepada Wakil Bupati (As'at Malik, red) selaku pelaksana tugas sehari-hari, namun kekuasaan saya sebagai bupati masih ada," tambahnya.

Saat dikonfirmasi detiksurabaya.com seusai acara, Masdar mengaku secara spesifik jika penonaktifan dirinya akan mengurangi seluruh fasilitas yang biasanya diperoleh selaku Bupati.

"Seluruh fasilitas dicabut. Saya akan kembali ke rumah pribadi saya di Dusun
Bagusari (Kelurahan Rogotrunan, red), karena saya senang tinggal di sana. Hanya
tinggal gaji dan tunjangan jabatan yang saya peroleh selama non-aktif," jelas mantan Bupati Jember. detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © warta lumajang