Berdalih Main Karambol, Siswa SD Dicabuli Tetangga


Lumajang - Sempat buron kurang lebih 10 bulan, pelaku pencabulan yang dilakukan seorang pemuda, M Ali Murtado (17) warga Dusun Krajan Lor, Desa Rojopolo. Kecamatan Jatiroto Lumajang, terhadap siswa SD berhasil diringkus.

Pelaku diamankan Satuan Reskrim Polres Lumajang saat mudik lebaran di rumahnya, setelah kabur ke wilayah Madura. Kasus pencabulan itu terjadi 6 November 2009 lalu. Saat itu pelaku bertemu dengan korban sebut saja AM (12) di rumah neneknya yang berada di depan rumah pelaku.

Saat itu AM baru pulang sekolah dan tidak sengaja bertemu dengan pelaku dan selanjutnya diajak bermain karambol. Karena AM mengenal baik remaja itu, dia pun tak keberatan menerima ajakannya.

Entah setan apa yang merasuki benak pelaku, tiba-tiba saja otaknya memiliki niat mesum. Pelaku pun membawa AM ke kamar dan melucuti bajunya. Meski menolak, namun AM tak kuasa menahan keinginan pelaku yang sudah bernafsu ingin menindihnya.

AM pun digagahi dalam kamar itu tanpa ada seorangpun saksi yang mengetahuinya.
Karena, kebetulan rumah tersebut sedang kosong lantaran penghuninya keluar.

"Setelah puas melampiaskan nafsunya, M Ali Murtado ini sempat mengancam korban, agar tidak menceritakan kejadiannya kepada siapapun. Selanjutnya, ia meminta korban pulang," kata Pjs Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Lumajang Ipda M Sueb saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Minggu (18/9/2010).

Sayang ancaman pelaku tak dipatuhi AM. Pasalnya, AM yang merasa kesakitan di bagian alat vitalnya memancing kecurigaan orangtuanya.

"Orangtua korban curiga melihat cara berjalan putrinya yang tidak seperti biasanya. Seolah, korban menahan sakit di bagian selangkangan dan menanyakan apa yang terjadi," tambahnya.

Saat itulah AM menceritakan perbuatan tak senonoh yang baru dialaminya. Mendengar penuturan AM, kedua orangtuanya membawa AM Polres Lumajang.

"Berbekal laporan itu, kami melakukan proses penyidikan dan penangkapan. Namun saat kami datangi rumahnya November 2009 lalu, M Ali Murtado yang mendengar dirinya dilaporkan ke polisi, akhirnya kabur menghilang," beber Ipda M Sueb.

Rupanya meski sudah menghilang 10 bulan, polisi tidak lupa dengan kasus tersebut. Polisi segera menangkap saat mendengar kabar pelaku pulang kampung.

"Setelah mendengar M Ali Murtado pulang, kami pun melakukan upaya penangkapan.
Beruntung, dia sedang berada di rumahnya dan langsung kami bawa ke Mapolres," tegasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani penyidikan di ruangan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © warta lumajang