Selingkuh, Oknum Polisi & Istri Anggota TNI Divonis 5 Bulan



Lumajang - Gara-gara berselingkuh, oknum polisi dan istri TNI AD Yonif 527 Lumajang divonis 5 bulan penjara majelis hakim pengadilan negeri setempat.

Brigadir RF, mantan anggota Polres Lumajang yang kini bertugas di Polres Madiun dan DE selingkuhannya dinyatakan terbukti melakukan perzinahan di sebuah hotel di Lumajang.

Vonis pasangan selingkuh itu lebih berat dibanding dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menginginkan dipenjara selama 4 bulan. Karena hakim menganggap kedua terdakwa berzina tanpa ada ikatan pernikahan.

Ketua Mejelis Hakim Anne Rusiana menyatakan, terdakwa terbukti sah bersalah melakukan perzinaan beberapa kali. Meskipun didasari suka sama suka. "Terdakwa bersalah sesuai pasal 284 KUHP tentang perzinahan," kata Anne Rusiana seusai sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Senin (7/6/2010).

Dalam sidang pembacaan vonis majelis hakum terkuak jika keduanya sering bertemu di Hotel Losmen Baru, Hotel Saminaken Senduro, dan Hotel Lumajang. Kedua terdakwa menjalin hubungan asmara semenjak RF bertugas di Bank Dharma Indra dan DE adalah karyawan di bank itu.

Meskipun pengadilan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara. Keduanya tidak ditahan dan tetap bisa menghirup udara bebas. "Karena belum ada putusan tetap atau inkrah, kedua belum bisa ditahan," ungkap Humas PN Lumajang Yogi Arsana.

2 komentar:

Bambang Sugeng mengatakan...

Ya memang mau bagaimana lagi , perselingkuhan itu memang sangat dilarang apalagi melibatkan oknum aparat, yang tidak dilarang itu sebenarnya hanya kalau tidak ketahuan he he he

Anonim mengatakan...

selingkuhin balik istri polisinya, ky temen sy bales dendam pernah begituan sm istri anggota polres di jateng, tp ketahuan kakanya si suaminya, untung bs kabur

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © warta lumajang