PN Lumajang Putus Perkara Tanpa Sidang


Keanehan mewarnai dunia peradilan di wilayah hukum PN Lumajang. Seorang terdakwa kasus pidana tiba-tiba mendapat putusan bebas, padahal ia sendiri merasa tidak pernah menjalani persidangan.

Adalah Hudir (23), terdakwa yang beruntung itu. Warga Desa Urang Gantung Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang ini, Selasa (29/12/2009), merasa lega karena dapat menghirup udara segar. Lebih dari itu, ia menerima putusan dari PN Lumajang tanpa melalui rentetan persidangan, kecuali sidang pertama pada 23 Desember 2009 lalu.

Dalam sidang pertama itu pun, Hudir mengaku, hanya duduk sebentar. Lazimnya persidangan pertama kasus pidana, majelis hakim selalu menanyakan identitas terdakwa untuk selanjutnya memeriksa berkas dan memberi kesempatan JPU membaca dakwaan. Tetapi, menurut Hudir, prosesi itu sama sekali tidak dialaminya.

“Ketika saya mulai masuk ruang sidang, pengunjung malah keluar sidang. Terus saya duduk sebentar, hakim langsung menyuruh saya kembali ke ruang tahanan PN,” kata Hudir.

JPU Darman Rumohombar SH membenarkan, ia juga menerima tembusan putusan PN Lumajang atas terdakwa Hudir. “Tapi saya sangat terkejut. Selama 6 tahun menjadi jaksa di Lumajang, baru sekali ini ada perkara pidana diputus di luar sidang. Mungkin ini juga pertama kali terjadi di Indonesia,” tukasnya.

Darman juga mengaku sulit menyimpulkan jenis putusan itu. Kalau perkara ini dianggap tidak layak disidangkan, mestinya majelis hakim mengeluarkan putusan sela pada sidang pertama. Bukan serta merta mengeluarkan putusan di luar sidang.

Ia mengisahkan, pada sidang pertama 23 Desember 2009 lalu, sebelum terdakwa masuk ruang sidang ia dipanggil majelis hakim. Ketua majelis hakim Yogi Arsono SH, hanya melontarkan pendapatnya, bahwa perkara pencabulan dan membawa lari anak gadis di bawah umur tidak bisa dicampuradukkan.

“Ketua majelis hakim meminta saya membebaskan terdakwa dari tahanan karena alasan dakwaan saya salah. Saya tidak mau, kalau majelis tidak mengeluarkan putusan tertulis. Saya heran juga, kok putusan tertulis itu dikeluarkan di luar sidang,” tandas Darman.

Yang aneh lagi, dalam sidang pertama itu Yogi tanpa memberi kesempatan dua hakim anggota majelis, Yamto Susena SH dan maria SH, untuk melontarkan pendapatnya. Mereka hanya terlihat saling berbicara sebentar. Tanpa mengetukkan palu menutup atau menunda sidang, Yogi langsung menyuruh terdakwa kembali ke ruang tahanan. Padahal terdakwa baru duduk dan belum ditanya apa pun.

Atas keanehan yang dilakukan majelis hakim diketuai Yogi Arsono SH, Kejari Lumajang kini berancang-ancang melaporkan kepada Kejati dan bertekad akan melakukan perlawanan. “Kalau memang hakim menilai tidak perlu memasukkan pasal 332, mestinya sidang tetap dilanjutkan. Bukan tiba-tiba putus, padahal sidangnya aja belum dimulai,” tandas Darman.

Dihubungi di tempat terpisah, Yogi Arsono SH membantah tudingan bahwa majelis yang dipimpinnya tidak melalui proses persidangan. “Terdakwa sudah kita periksa identitasnya, dakwaan sudah dibacakan dan akhirnya majelis rapat lalu memutus bahwa dakwaan JPU keliru dan harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Ini tidak bisa diartikan membebaskan terdakwa dari dakwaan, tapi dakwaannya yang salah. Sesuai pasal 143 juncto pasal 156 KUHAP, hakim boleh membatalkan dakwaan jika memang dakwaan itu salah,” ungkapnya.(min/ijo)
sumber :zonaberita.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © warta lumajang