5 Tahun, KPT Baru Terapkan Perda Ijin Air


Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) mulai memberlakukan ijin pemanfaatan air sejak perda diterbitkan 5 tahun silam. Sejumlah usaha cuci kendaraan ditengarai tidak menagnongi ijin tersebut.

Untuk pengaturan itu, sebetulnya pemkab telah mempunyai aturan sejak 5 tahun lalu, yakni sesuai Peraturan Daerah Lumajang Nomer 29/2004 tentang Ijin Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Kenyataan, tidak ada pengetatan ijin untuk itu seperti halnya untuk usaha cuci motor.

Belakangan ini, pihak Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) bakal melakukan pengetatan setelah mendapat pelimpahan dari bagian perekonomian. “Kami baru menerima pelimpahan dari Bagian Perekonomian terkait perda ini,” kata Kepala KPT Agus Triyono kepada zonaberita.com, Kamis (14/1/2010).

Tadinya, dalam mengeluarkan ijin usaha, pihak KPT tidak memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh penyedotan air tanah secara besar-besaran semisal untuk kepentingan usaha pencucian kendaraan bermotor tersebut.

Selama ini, lanjut Agus, dalam mengeluarkan ijin usaha tersebut pihaknya hanya berdasar pada pertimbangan layak tidaknya pembuangan limbah pencucian motor. Serta, jarak antar sumur dan jarak dengan pemukiman. “Dampak sosialnya memang harus dipertimbangkan,” katanya.

Padahal, ada tengara, tidak sedikit usaha pencucian kendaraan bermotor di Lumajang yang menggunakan air bawah ini. Para pemilik usaha ini hanya mengantongi Ijin Hak Operasional, SIUPP dan TDP saja yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Terpadu sebelumnya.

Informasi dihimpun menyebutkan, ada sekitar sebelas usaha pencucian kendaraan bermotor. Namun yang mengantongi ijin usaha hanya lima usaha saja. (min/hs)
sumber :www.zonaberita.com

1 komentar:

Anonim mengatakan...

bisa aja nih, dengan alasan penggunaan air tanah yang berlebihan ujung2 nya langsung di buat perda.....paling juga minta jatah...UUD (ujung-ujungnya Duit)....

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © warta lumajang