Bayar PSK dengan Uang Palsu, Buruh Tani Dicokok

Muhammad Wicaksono (28), buruh tani asal Dusun Darungan, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang ditangkap polisi saat menggunakan upal (uang palsu) untuk membayar seorang PSK yang usai dikencaninya.

Bahkan, tersangka juga menggunakan uang palsu itu untuk membeli rokok di sebuah warung yang ada di belakang Mapolsek Sumber Suko.

Dari tangan tersangka. polisi menyita upal pencahan Rp 100 ribu satu lembar, dan pecahan Rp 50 Ribu dua lembar. Tersangka pun akibatnya digelandang polisi ke Mapolsek Sumber Suko untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

"Pengkuan dia sudah 3 kali mengedar uang palsu di eks lokaliasi," kata Kapolsek Sumbersuko, AKP Eko Hari, ditemui di mapolsek, Rabu (19/05/2010).

Dari penuturan pelaku, dia memperoleh uang palsu itu dengan cara menukarkan uang Rp 50 ribuan asli. Uang itu ditukan upal sebanyak Rp 150 ribu palsu. Dia mengaku memperoleh dari temanya berinisial DK dan SN yang tak lain tetangganya.

"Kami masih mengejar pemasoknya, karena saat hendak ditangakap sudah kabur," tuturnya.

Kini tersangka di tahan di Mapolsek Sumbersuko untuk penyidikan lebih lanjut. Bapak dua anak ini dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman 5 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © warta lumajang